Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, November 28, 2019

Contoh Akta Pendirian PT-download


Akta Pendirian PT adalah akta yang dibuat di hadapan notaris yang berisi keterangan identitas, alamat, beserta pekerjaan. termuat di dalamnya serta kesepakatan antar pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta anggaran dasarnya dan memaparkan tujuan PT tersebut didirikan. ini disesuaikan dengan UU no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berikut ini adalah contoh akta pendirian PT di notaris. bagi yang ingin mencari mungkin untuk tugas kuliah, dipelajari, dan lain sebagainya dapat didownload dengan link yang ada di bawah ini.

Download

Tuesday, March 19, 2019

Syarat-Syarat Yurisprudensi



Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif. 
Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang dapat menjadi rujukan oleh hakim dalam memutus perkara. Belum ada satu kesepahaman mengenai pengertian yurisprudensi yang diakui bersama. Luasnya pengertian yurisprudensi dikarenakan Indonesia terpengaruh sistem hukum civil law yang menempatkan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang tidak mengikat oleh hakim. Hakim dapat mengikuti yurisprudensi yang telah ada sebelumnya atau bahkan berbeda dengan yurisprudensi. 
Sedangkan syarat-syarat Yurisprudensi adalah
1.      Harus sudah merupakan putusan yang berkekuatan hokum tetap
2.      Dinilai baik, dalam arti memang menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak bersangkutan
3.      Putusan yang harus sudah berulang beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama di beberapa tempat terpisah
4.      Norma yang terkandung di dalamnya memang tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, ataupun kalau ada tidak begitu jelas
5.      Putusan ini dinilai telah memenuhi syarat sebagai yurisprudensi dan direkomendasikan oleh tim eksaminasi atau tim penilai tersendiri yang dibentuk oleh MA atau MKuntuk menjadi Yurisprudensi yang bersifat tetap



Sumber :
2.         Agustine ,Oly Viana. 2018. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal
4.         Catatan

Kekuatan Hukum Peraturan Perundang-Undangan


Kekuatan Hukum peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 adalah
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tagun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR
3. Undang-Undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Jadi dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan, peraturan yang di bawahnya adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. dimana Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan UUD NRI tahun 1945 merupakan hukum dasar Peraturan Perundang-Undangan. Materi muatan Pidana selain di KUHP hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Prov dan Kab/Kota, dalam ketentuan Pidana di Perda pun dibatasi hanya berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000(lima puluh juta)