1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tagun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR
3. Undang-Undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Jadi dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan, peraturan yang di bawahnya adalah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. dimana Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan UUD NRI tahun 1945 merupakan hukum dasar Peraturan Perundang-Undangan. Materi muatan Pidana selain di KUHP hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Prov dan Kab/Kota, dalam ketentuan Pidana di Perda pun dibatasi hanya berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000(lima puluh juta)
No comments:
Write comments