Di masa
sekarang ataupun dulu setelah manusia memiliki peradaban, manusia mulai bersatu
dan membentuk sebuah kesatuan, salah satu kesatuan itu adalah negara. Lalu apa
sih pengertian dari negara itu?
Secara historis
pengertian negara senantiasa berkembang sesuai kondisi masyarakat pada
zamannya. Misalnya pada masa Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan
pengertian negara secara beragam.
Aristoteles (384-322
SM) merumuskan negara dalam bukunya politica,
yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami
negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara
disebut sebagai negara hokum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara
yang ikut dalam permusyawaratan(ecclesia).
Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh negara.
Pengertian lain
oleh Agustinus yang merupakan tokok Katolik. Agustinus membagi negara dalam dua
pengertian yakni civitas dei yang
artinya negara tuhan, dan civitas terrena
atau civitas diabolic yang artinya
negara duniawi. Negara duniawi ditolak oleh Agustinus sedangkan negara tuhan
dianggap baik. Negara tuhan bukanlah negara dari dunia ini, melainkan jiwanya
yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya.
Adapun yang melaksanakan adalah gereja yang mewakili negara Tuhan.
Tokoh lain, Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang
merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya yang dulunya
referensi para raja. Dia memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu
negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara
atau raja. Kekacauan timbul dalam negara karena lemahnya kekuasaan negara. Yang
lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan
segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan negara
otoriter yang jauh dari nilai-nilai moral.
Teori Machiavelli
mendapat tantangan dari Thomas Hobbes(1588-1679), John Locke (1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka,
manusia lahir telah membawa hak-hak asasi seperti hak untuk hidup, hak milik
serta hak untuk merdeka.
Dalam pengertian
negara modern menurut para tokoh antara lain :
Roger H
Soltau, negara adalah sebagai alat agency
atau wewenang authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama(Soltau, 1961).
Harold J.
Lasky, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan
suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu
tujuan bersama. Masyarakan merupakan suatu negara manakala cara hidup yang
harus ditaati baik oleh individu ataupun
kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat
(Lasky, 1947:8-9)
Max Weber,
negara adalah suatu masyarkat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber. 1958:78)
Mc. Iver,
negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum yang diselenggaraka
oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver,
1955:22)
Miriam
Budiarjo, negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah
(governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya
ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan(control)
monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1958:40-41)
Berdasarkan pengertian
itu semua dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak
harus ada, yakni :
·
Wilayah atau territorial yang sah
·
Rakyat
·
Pemerintahan
Disarikan dari materi PKN untuk
Perguruan Tinggi Prof Dr. H Kaelan, M.S dan Drs. Achmad Zubaidi, M.Si.
Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, terbitan Paradigma tahun 2012.
No comments:
Write comments