Tuesday, November 10, 2020

Apa Pengertian Negara menurut para Ahli? Ini ulasan singkatnya

 


Di masa sekarang ataupun dulu setelah manusia memiliki peradaban, manusia mulai bersatu dan membentuk sebuah kesatuan, salah satu kesatuan itu adalah negara. Lalu apa sih pengertian dari negara itu?

Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai kondisi masyarakat pada zamannya. Misalnya pada masa Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian negara secara beragam.

Aristoteles (384-322 SM) merumuskan negara dalam bukunya politica, yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hokum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan(ecclesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh negara.

Pengertian lain oleh Agustinus yang merupakan tokok Katolik. Agustinus membagi negara dalam dua pengertian yakni civitas dei yang artinya negara tuhan, dan civitas terrena atau civitas diabolic yang artinya negara duniawi. Negara duniawi ditolak oleh Agustinus sedangkan negara tuhan dianggap baik. Negara tuhan bukanlah negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan adalah gereja yang mewakili negara Tuhan.

Tokoh  lain, Nicollo Machiavelli (1469-1527) yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya yang dulunya referensi para raja. Dia memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara atau raja. Kekacauan timbul dalam negara karena lemahnya kekuasaan negara. Yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan negara otoriter yang jauh dari nilai-nilai moral.

Teori Machiavelli mendapat tantangan dari Thomas Hobbes(1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau(1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia lahir telah membawa hak-hak asasi seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak untuk merdeka.

Dalam pengertian negara modern menurut para tokoh antara lain :

Roger H Soltau, negara adalah sebagai alat agency atau wewenang authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama(Soltau, 1961).

Harold J. Lasky, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakan merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus ditaati  baik oleh individu ataupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947:8-9)

Max Weber, negara adalah suatu masyarkat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber. 1958:78)

Mc. Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum yang diselenggaraka oleh suatu pemerintah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955:22)

Miriam Budiarjo, negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan(control) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1958:40-41)

Berdasarkan pengertian itu semua dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada, yakni :

·         Wilayah atau territorial yang sah

·         Rakyat

·         Pemerintahan

 

 

Disarikan dari materi PKN untuk Perguruan Tinggi Prof Dr. H Kaelan, M.S dan Drs. Achmad Zubaidi, M.Si. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, terbitan Paradigma tahun 2012.

No comments:
Write comments