Tuesday, March 19, 2019

Syarat-Syarat Yurisprudensi



Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif. 
Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang dapat menjadi rujukan oleh hakim dalam memutus perkara. Belum ada satu kesepahaman mengenai pengertian yurisprudensi yang diakui bersama. Luasnya pengertian yurisprudensi dikarenakan Indonesia terpengaruh sistem hukum civil law yang menempatkan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang tidak mengikat oleh hakim. Hakim dapat mengikuti yurisprudensi yang telah ada sebelumnya atau bahkan berbeda dengan yurisprudensi. 
Sedangkan syarat-syarat Yurisprudensi adalah
1.      Harus sudah merupakan putusan yang berkekuatan hokum tetap
2.      Dinilai baik, dalam arti memang menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak bersangkutan
3.      Putusan yang harus sudah berulang beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama di beberapa tempat terpisah
4.      Norma yang terkandung di dalamnya memang tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, ataupun kalau ada tidak begitu jelas
5.      Putusan ini dinilai telah memenuhi syarat sebagai yurisprudensi dan direkomendasikan oleh tim eksaminasi atau tim penilai tersendiri yang dibentuk oleh MA atau MKuntuk menjadi Yurisprudensi yang bersifat tetap



Sumber :
2.         Agustine ,Oly Viana. 2018. Keberlakuan Yurisprudensi pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal
4.         Catatan

2 comments:
Write comments