Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim
Agung di Mahkamah Agung
Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara
dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga
yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah
beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu
perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat
secara relatif.
Yurisprudensi adalah
salah satu sumber hukum yang dapat menjadi rujukan oleh hakim dalam memutus
perkara. Belum ada satu kesepahaman mengenai pengertian yurisprudensi yang
diakui bersama. Luasnya pengertian yurisprudensi dikarenakan Indonesia
terpengaruh sistem hukum civil law yang menempatkan yurisprudensi sebagai
sumber hukum yang tidak mengikat oleh hakim. Hakim dapat mengikuti
yurisprudensi yang telah ada sebelumnya atau bahkan berbeda dengan
yurisprudensi.
Sedangkan syarat-syarat
Yurisprudensi adalah
1.
Harus sudah merupakan putusan yang
berkekuatan hokum tetap
2.
Dinilai baik, dalam arti memang
menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak bersangkutan
3.
Putusan yang harus sudah berulang
beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama di beberapa tempat terpisah
4.
Norma yang terkandung di dalamnya memang
tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, ataupun kalau ada tidak
begitu jelas
5.
Putusan ini dinilai telah memenuhi
syarat sebagai yurisprudensi dan direkomendasikan oleh tim eksaminasi atau tim
penilai tersendiri yang dibentuk oleh MA atau MKuntuk menjadi Yurisprudensi
yang bersifat tetap
Sumber
:
2.
Agustine ,Oly Viana. 2018. Keberlakuan Yurisprudensi
pada Kewenangan Pengujian Undang-Undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal
4.
Catatan
akhirnya tau secara lengkap apa itu arti dari yurisprudensi, nice artikel
ReplyDeleteThanks bro
ReplyDelete